6/30/2008

Kebijakan Hukuman Mati

Soal hukuman mati belum pernah mendapat tempat khusus dalam publik di Indonesia sejak hengkangnya pemerintahan colonial. Nuansa perdebatan hanya berkutat pada tataran filosofis hukum: antara pendekatan hukum positif versus hukum naturalis. Sedangkan di luar aspek politis, sosiologis, sejarah, dan psiko-sosial, masih jarang sekali diteliti atau diperdebatkan. Studi kontemporer umum hak asasi mengenai hukuman mati adalah mengaitkan berbagai persoalan menyangkut hubungan kebijakan negara, kekuasaan, kepentingan politik birokrasi, perimbangan kelas dan perubahan sosial.

Foucault telah merumuskan pisau analisis untuk melihat fungsi hukuman (mati) dalam sebuah sistem politikhukum dan keterkaitannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan masyarakat. Yang terutama menurut dalil Foucault adalah, kita harus membuang jauh ilusi bahwa tujuan (eksklusif) hukuman adalah mengurangi kejahatan. Hal ini disebabkan oleh karena hukuman mengacu pada kondisisosial, sistem politik dan kepercayaan agama, sehingga tindak hukum dapat sangat toleran, atau dapat sangat keras/kejam, bisa diarahkan pada seorang individu atau sebuah komunitas, dan terakhir dapat membuat sebuah pertobatan (efek jera) bagi individu/ komunitas. Yang harus diperhatikan adalah strategi–taktik baru dari kekuasaan dalam mengenalkan berlakunya undang-undang pidana (yang baru).

Eksekusi hukuman mati terhadap seorang pelaku kejahatan berat atau lawan politik negara sepertinyaditerima sebagai peristiwa yang lumrah bagi masyarakat Indonesia. Lumrah karena refleksi kesadaran hukum masyarakatnya yang masih lemah.

Panjangnya proses dan rantai birokrasi dapat menimbulkan juga reaksi yang kurang patut dari mulut menteri hukum dan HAM, yang menyatakan bahwa dirinya dibuat “bosan“ karena kelambatan kerja aparatnya yang berakibat terpidana tidak segera dieksekusi.

Pernyataan itu mungkin hal yang wajar karena refleksi otoriter masih menancap dalam relung bawah sadar para politisi dan birokrat produk rejim diktator yang selama 32 tahun telah melecehkan hak asasi warganegara. Makna dan arti dari pernyataan menteri itu, antara lain. :

Pertama, bukti bahwa pernyataan hukuman mati merupakan manuver politik simbolik dan rendahnya sensitifitas atas kehidupan/nyawa.

Kedua, kelambanan dalam birokrasi adalah hal yang sengaja diciptakan dan dibiarkan, karena bagian dari intimidasi.

Ketiga, menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan oleh negara baik secara legal atau pun yang irregular (illegal) tetap berlangsung sampai hari ini.

Keempat, tatanan hirarki sosial dalam masyarakat garisnya kembali dipertegas, karena dalam banyak kasus yang mendapatkan hukuman mati adalah lapisan sosial terendah dalam masyarakat.

Kelima, pemegang otoritas tidak pernah peduli dengan bebasnya para koruptor kelas berat dan para pelanggar HAM dari jeratan hukuman, walaupun hal tersebut melanggengkan sikap apatis terhadap partisipasi politik dan berfungsinya sistem hukum yang berlaku.

Dengan demikian muncul pula beberapa konsekuensi, di antaranya: kegeraman masyarakat menjadi sering tidak terkendali. Hal ini terlihat dari kerap munculnya kasus main hakim sendiri dan eksekusi masyarakatterhadap tersangka kasus kriminal (dari beragam kategori), tepat di depan mata para penegak hukum. Hukuman mati oleh penguasa adalah langkah formal frustasi publik atas rendahnya kemampuan hukum melindungi masyarakat.

Di zaman rezim otoriter Soeharto, penguasa memiliki semacam kebutuhan mempidana lawan politiknya yang seberat-beratnya. Hukuman mati secara formil menjadi kebijakan negara dalam efektifitas mengendalikan struktur politik. Bagi penguasa yang paling diutamakan di sini adalah digelarnya “teater pengadilan yang angkuh’. Eksekusi hukuman bagi para terdakwa secara publik sebenarnya tidak terlaludiutamakan, tetapi yang penting adalah panggung sandiwara politik kekerasan terus digelar supaya lawan politiknya menjadi takut secara psikologis. Kedua, praktik hukuman mati juga menegaskan bahwa seorang disiden (pembangkang) politik, adalah musuh dari negara, di mana ada personifikasi kepentingan Soeharto dan kepentingan negara. Efek rasa takut itu yang ingin terus menerus dipertahankan momentumnya dalam rezim otoririter ini. Caranya adalah dengan membiarkan kelambanan birokrasi adalah bagian dari intimidasi rezim.

Pada masa transisi demokrasi, seharusnya segenap praktek peradilan politik maupun prosesi peradilan sandiwara ini akan lenyap dalam sistem politik lebih demokratis. Menejemen politik kekerasan dan politikketakutan dianggap bakalan hilang, karena ada asumsi yang mendasari yakni semua pelaku politik masa lampau tersisihkan dalam panggung politik. Namun apa daya kenyataan justru berbicara lain. Sudah lima tahun proses reformasi, semua aktor politik lampau masih bercokol dan beradaptasi dengan kondisi yangbaru. Sementara itu sistem peradilan tetap tidak berwibawa, korup, tidak mampu, dan jauh dari rasa keadilan. Alhasil, tidak ada sebuah perubahan norma keadilan dalam sistem peradilan. Sistem politik terlihat lebih demokratis dan terbuka, tetapi praktek hukuman mati tetap diterapkan baik terhadap tindak kriminal kategori berat seperti kasus narkoba, dan juga kepada mereka yang dianggap ‘musuh’ negara – seperti terhadap kasus separatisme. Yang paling ironis adalah hukuman mati justu diperluas penerapannya sebagai imbas dari berlakunya UU anti tindak pidana terorisme.

Implikasinya, semua diskursus publik sekarang mengenai hukuman mati mendaur ulang argumen yang relatif sudah kadaluarsa dan lazim dipakai sebagai pembenaran hukuman mati secara terus menerus. Argumen kedaluarsa itu pula yang terus direproduksi oleh para politisi, akademisi, dan kalangan media. Sebagai contoh adalah hipotesis bahwa hukuman mati memiliki efek deteren13 terhadap kasus kriminalitas dalam masyarakat. Hipotesis mengenai efek deteren ini begitu diyakini oleh penguasa bagaisebuah panacea (obat mujarab) kala menghadapi peningkatan angka kriminalitas, ancaman keamanan serius dan pelanggaran sosial lainnya --seperti kasus perusakan lingkungan hidup. Contoh gamblang berikut adalah ketika penguasa memutuskan aksi pembunuhan ekstra judisial seperti pada kasus Petrus (Pembunuhan Misterius). memori publik, sehingga ketika angka kejahatan meninggi timbul kecendrungan aparat dan maupun masyarakat untuk menghidupkan kembali praktek pembunuhan irregular semacam Petrus (Pembunuh Misterius).

Tidak ada komentar: