Penerapan hukuman mati di
Pada 1854 Belanda menghapuskan pidana fisik yaitu pidana dengan penggunaan metode penyiksaan karena dipandang hukuman ini tidak bermanfaat. Mengingat praktik penghukumannya yang kasar menimbulkan trauma yang cukup mendalam serta merendahkan martabat manusia. Hukum pidana Belanda mengenal hukuman ini yang diadopsi dari Code de Penal Prancis yang berlaku 1811-1886. Namun pasca kemerdekaan Belanda dari Perancis, penerapan pidana pengusiran atau pembuangan ini tidak lagiditerapkan sekalipun masih terdapat dalam hukum pidana mereka.
Belanda sendiri akhirnya menghapuskan ancaman hukuman mati untuk seluruh kejahatan setelah dilakukanamandemen terhadap UUD-nya pada 17 Februari 1983 di mana secara tegas dinyatakan bahwa hukuman mati (oleh hakim) tidak lagi dapat dijatuhkan. Konsekuensinya adalah menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bawahnya termasuk penghapusan ancaman hukuman mati dalam hukum pidana militer.
Faktanya, penghapusan hukuman mati ini tidak berlaku bagi penerapan hukum di daerah pendudukan HindiaBelanda (sekarang
Setelah Indonesia merdeka, KUHP yang dahulu bernama Wetboek van Strafrecht (W v.S) dinyatakan berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan dikuatkan dengan Undang-Undangnomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakukan W v. S menjadi KUHP. Penerapan KUHP ini boleh dikata tidak mengalami perubahan apapun dibanding penerapan pada masa kolonialisme. Pada perkembangannya kemudian, hukuman mati tidak saja diatur dalam KUHP sebagai bagian dari tindak pidana umum namunpemerintah telah pula menerbitkan peraturan perundang-undangan yang memberikan ancaman hukuman mati.
Di bawah UUDS 1950 yang juga dikenal sebagai masa demokrasi liberal (1950-1959), parlemen dan pemerintah mengeluarkan satu peraturan perundang-undangan yang memberikan ancaman hukuman mati, yakni UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang diundangkan pada 4 September 1951.
Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966) produk hukum yang mengatur penerapan ancaman hukuman mati meningkat. Pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1959 tentang Wewenang JaksaAgung/Jaksa Tentara Agung dalam hal memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan, diundangkan pada 27 Juli 1959. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Perpu No. 21 Tahun 1959 yang memperberat ancaman hukuman terhadaptindak pidana ekonomi, yang kemudian diundangkan 16 November 1959.
Pada 1963 Pemerintah menerbitkan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang diundangkan tanggal 16 Oktober 1963. Saat itu, UU ini digunakan pemerintah untuk membungkam lawanlawan politik Soekarno dengan menjebloskan mereka dalam penjara tanpa melalui proses pengadilan. Selain itu pemerintah menerbitkan pula UU No. 31/PNPS/1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom. Dalam perkembangannya kemudian UU ini diganti dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentangKetenaganukliran dan ancaman hukuman mati diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pada era ini pemerintah menerbitkan UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dalam UU itu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak
hingga mati. Sebelumnya tidak pernah ada pengaturan mengenai bagaimana eksekusi harus dilakukan
kecuali praktik hukum tembak sampai mati terhadap kejahatan militer yang juga merupakan peninggalankolonial Belanda. Pergantian rezim Soekarno oleh rezim Orde Baru pimpinan Soeharto tidak menjadikan praktik hukuman matiterhenti. Ancaman hukuman mati dijatuhkan kepada orang-orang dituduh terlibat gerakan Partai Komunis
Pemerintah Soeharto mengambil kebijakan populis melalui penerbitan Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Lahirnya peraturan perundang-undangan ini merupakan reaksi terhadap maraknya peredaran penyelundupan serta pemakaiannarkoba pada dekade 1990-an. Ketidakmampuan pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba membuat mereka memandang perlu untuk memasukkan ancaman hukuman mati. Pemerintah bercermin pada praktik yang dilakukan oleh
Mulainya agenda reformasi pasca jatuhnya Soeharto pada 21 Mei 1998 tidak pula menjadikan hukuman mati hilang dalam pidana pokok Indonesia sekalipun UU Anti-Subversif akhirnya dihapuskan karena tuntutanberbagai kalangan masyarakat. Salah satu agenda reformasi untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme guna membentuk pemerintahan yang bersih. Pemerintahan Habibie yang singkat namun sangat produktif dalam membuat peraturan perundang-undangan, menerbitkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menggantikan UU No. 3 Tahun 1971. Secara tegas UU ini mengancam pelaku korupsi dengan pidana hukuman mati.
Bahkan yang lebih fenomenal UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia juga mencantumkan ancaman pidana mati, sekalipun dalam praktik di dunia internasional hukuman itu tidak lagi dikenal sebagaimana Rome Statute of International Criminal Court (ICC) yang telah diakui sebagai standarinternasional untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights).
Terakhir, sikap reaktif pemerintah juga ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada 18 Oktober 2002. Munculnya Perpu tersebut merupakan respon kilat pemerintah terhadap tragedi Bom Bali 12Oktober 2002. Kembali, ancaman hukuman mati ditujukan kepada para pelaku tindak pidana teroris. Kritik yang disampaikan akan bahaya undang-undang ini tidak membuat pemerintah bergeming. Ditambah dengan sikap DPR yang akhirnya mengesahkan perpu menjadi UU No. 15 Tahun 2003 pada 6 Maret 2003.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar